Pemerintah memutuskan untuk turut serta dalam pendirian Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB). Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada tanggal 25 November 2014.
Penandatanganan Nota Kesepahaman AIIB berlangsung dengan disaksikan oleh Duta Besar China untuk Indonesia serta sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Usai penandatanganan, Indonesia bersama negara-negara lain akan merumuskan Pasal-Pasal Perjanjian (AoA) dan memberikan bantuan teknis dalam proses negosiasi.
Sebelum itu, sebanyak 21 negara telah menandatangani Nota Kesepahaman AIIB, termasuk sembilan negara anggota ASEAN (tidak termasuk Indonesia) serta sejumlah negara Asia lainnya. Gagasan pembentukan AIIB pertama kali dicetuskan oleh Presiden China, Xi Jinping, dalam pertemuan tingkat tinggi APEC yang berlangsung di Bali pada bulan Oktober 2013.
Salah satu tujuan utama pendirian AIIB adalah memperkuat konektivitas dan integrasi antar negara di kawasan Asia, serta mendorong peningkatan daya saingnya. Selain itu, AIIB dibentuk untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur yang belum dapat dijangkau oleh lembaga keuangan pembangunan multilateral yang sudah ada.
Bagi pemerintah, keberadaan AIIB memiliki peran strategis dalam mempercepat pengembangan berbagai sektor, seperti infrastruktur, energi, transportasi, telekomunikasi, pertanian serta bidang-bidang produktif lainnya.